Pemkot Blitar memastikan akan melakukan pembagian kartu tanda penduduk
elektronik (e-KTP) bagi masyarakat Kota Blitar pada tahun 2013
mendatang. Langkah ini dilakukan mengingat belum seluruh masyarakat Kota
Blitar terselesaikan pencetakan fisik e-KTP-nya dari Pemerintah
Republik Indonesia (RI).
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Daerah (Dispenduk dan Capilda) Kota Blitar, Drs. Didik Hariadi MA, M.Si.
Dia melanjutkan, Pemerintah RI telah memastikan bahwa baru 78% dari
seluruh masyarakat Kota Blitar yang telah selesai pencetakan e-KTP-nya.
Hingga pertengahan Juli 2012, Pemkot Blitar baru menerima fisik
e-KTP dari Pemerintah RI sebanyak 78.000 buah dari total sekitar 100.000
wajib KTP yang mengikuti program nasional ini beberapa waktu lalu.
Kesemua fisik e-KTP yang telah diterima tersebut, saat ini tengah dalam
proses pemilahan yang disesuaikan dengan domisili para wajib KTP,
terangnya.
Kebijakan ini, imbuh Kepala Dispenduk dan Capilda Kota Blitar, juga
diambil pemkot untuk meminimalisasi dampak keresahan yang terjadi di
lapangan, yang diakibatkan oleh tidak meratanya distribusi e-KTP. Serta
tetap menjaga kondusivitas wilayah Kota Blitar.
Masa berlaku KTP yang baru per tahun 2013 mendatang. Sehingga, jika
e-KTP didistribusikan sekarang, secara otomatis penduduk Kota Blitar
tidak memiliki KTP, mengingat salah satu persyaratan mendapatkan E KTP
adalah dengan menukar KTP yang lama, jelasnya.
Kepala Dispenduk dan Capilda Kota Blitar menambahkan, pemkot juga
masih memberikan kesempatan bagi warga pendatang untuk melakukan
perekaman data e-KTP di lokasi kecamatan yang baru. Dengan catatan, di
tempat asalnya, warga pendatang itu belum pernah mengikuti proses
perekaman data.
Sehingga, secara otomatis dia akan menjadi penduduk Kota Blitar
seperti yang tertera di dalam e-KTP-nya nantinya. Namun, warga pendatang
itu harus tetap memperhatikan prosedur dan aturan main, seperti belum
pernah melakukan perekaman data e-KTP di wilayah asalnya, pungkasnya.
(bnn)http://bappeda.blitarkota.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar