Selasa, 07 Agustus 2012

Wow, Potensi Lahan Pertanian di Pekarangan Rumah 10 Juta Hektar

Kementerian Pertanian menyatakan ada potensi lahan pertanian seluas 10 juta hektar dari kawasan rumah pangan lestari (KRPL).

Caranya pun sangat mudah yakni hanya dengan memanfaatkan pekarangan rumah.

"Manfaatkan lahan sekecil mungkin di sekitar rumah, lahan pekarangan bisa dioptimalkan."

"Data Litbang kami menunjukkan ada potensi 10 juta hektar lahan yang bisa dimanfaatkan dari sekitar rumah," tutur Menteri Pertanian Suswono, Jumat (20/7).

Suswono menuturkan, dengan luas lahan 100 sampai 200 meter persegi di sekitar rumah, bisa dioptimalkan untuk menanam kebutuhan keluarga.

Caranya dengan menanam sayuran, cabai ataupun membuat kolam ikan.

Suswono mengungkapkan, kasus kenaikan harga cabai hingga Rp100 ribu per kg pada 2011 lalu, sempat membuat panik masyarakat.

Tahun 2013, Pembagian e-KTP Dilakukan

Pemkot Blitar memastikan akan melakukan pembagian kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi masyarakat Kota Blitar pada tahun 2013 mendatang. Langkah ini dilakukan mengingat belum seluruh masyarakat Kota Blitar terselesaikan pencetakan fisik e-KTP-nya dari Pemerintah Republik Indonesia (RI).
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah (Dispenduk dan Capilda) Kota Blitar, Drs. Didik Hariadi MA, M.Si. Dia melanjutkan, Pemerintah RI telah memastikan bahwa baru 78% dari seluruh masyarakat Kota Blitar yang telah selesai pencetakan e-KTP-nya.
Hingga pertengahan Juli 2012, Pemkot Blitar baru menerima fisik e-KTP dari Pemerintah RI sebanyak 78.000 buah dari total sekitar 100.000 wajib KTP yang mengikuti program nasional ini beberapa waktu lalu. Kesemua fisik e-KTP yang telah diterima tersebut, saat ini tengah dalam proses pemilahan yang disesuaikan dengan domisili para wajib KTP, terangnya.
Kebijakan ini, imbuh Kepala Dispenduk dan Capilda Kota Blitar, juga diambil pemkot untuk meminimalisasi dampak keresahan yang terjadi di lapangan, yang diakibatkan oleh tidak meratanya distribusi e-KTP. Serta tetap menjaga kondusivitas wilayah Kota Blitar.
Masa berlaku KTP yang baru per tahun 2013 mendatang. Sehingga, jika e-KTP didistribusikan sekarang, secara otomatis penduduk Kota Blitar tidak memiliki KTP, mengingat salah satu persyaratan mendapatkan E KTP adalah dengan menukar KTP yang lama, jelasnya.
Kepala Dispenduk dan Capilda Kota Blitar menambahkan, pemkot juga masih memberikan kesempatan bagi warga pendatang untuk melakukan perekaman data e-KTP di lokasi kecamatan yang baru. Dengan catatan, di tempat asalnya, warga pendatang itu belum pernah mengikuti proses perekaman data.
Sehingga, secara otomatis dia akan menjadi penduduk Kota Blitar seperti yang tertera di dalam e-KTP-nya nantinya. Namun, warga pendatang itu harus tetap memperhatikan prosedur dan aturan main, seperti belum pernah melakukan perekaman data e-KTP di wilayah asalnya, pungkasnya. (bnn)http://bappeda.blitarkota.go.id/