Selasa, 03 April 2012

KLHS: PENERAPAN KLHS DI KEBIJAKAN TATA RUANG SEBAGAI SOLUSI MASALAH LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH

Pemanfaatan Kajian Lingkungan Hidup Stratejik (KLHS) atau Strategic Environmental Assessment (SEA) sebagai instrumen pendukung untuk terwujudnya pembangunan berkelanjutan makin penting mempertimbangkan bahwa degradasi Lingkungan Hidup (LH) umumnya bersifat kausalitas lintas wilayah dan antar sektor.
Kemerosotan kualitas LH tersebut tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan parsial. la memerlukan instrumen pengelolaan LH yang memungkinkan penyelesaian masalah yang bersifat berjenjang (dari pusat ke daerah), lintas wilayah, antar sektor dan lembaga, serta sekuensial sifatnya.
Selain pentingnya instrumen pendekatan komprehensif tersebut di atas, hal penting lain yang harus difahami adalah bahwa defradasi kualitas LH terkait erat dengan masalah perumusan kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan yang tidak ramah lingkungan. Dengan kata lain, cumber masalah degradasi kualitas LH berawal dari proses pengambilan keputusan.
Oleh karena itu, upaya penanggulangan degradasi kualitas LH harus dimulai dari proses pengambilan keputusan pembangunan pula. Sebagai suatu instrumen pengelolaan LH, implementasi KLHS adalah pada proses pengambilan keputusan perencanaan pembangunan (decision-making cycle process), dalam hal ini implementasi difokuskan pada perencanaan tata ruang.

Penataan ruang yang mengakomodasikan kepentingan memakmurkan rakyat harus diharmonisasikan dengan upaya pelestarian lingkungan hidup melalui langkah-langkah perencanaan dan penerapannya yang sistematis dan komprehensif.
Tantangan bagi Pemda
Namun demikian, tidak dapat disangkal bahwa tantangan diatas dapat memberikan tekanan bagi pemerintah daerah jika dihadapkan pada berbagai bentuk keterbatasan sumberdaya masing-masing. Banyaknya sorotan yang menyatakan ketentuan dalam Undang-undang dirasakan memberatkan merupakan dasar dari pelaksanaan membangun upaya bersama yang produktif dan didasari prinsip berbagi tanggung jawab secara adil.
Hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategic terhadap rencana penataan ruang pulau Sumatera, Jawa, dan Sulawesi serta kajian singkat terhadap pulau Kalimantan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup menyimpulkan bahwa daya dukung lingkungan hidup keempat pulau besar tersebut telah mengalami tekanan berat.
Jawa telah mencapai tingkat kritis, Sumatera dan Kalimantan akan segera memasuki kondisi kritis bila kegiatan tetap berjalan dengan pola business as usual, dan Sulawesi sudah dipastikan menjadi jauh lebih rentan daripada masa-masa sebelumnya. Secara umum, margin biaya sosial dan lingkungan yang timbul akibat pembangunan fisik dan ekonomi pada masa mendatang akan jauh lebih tinggi daripada sebelumnya.
Untuk mengakomodasikan pertumbuhan ekonomi, perkembangan penduduk, ekspansi wilayah perkotaan, dan pemanfaatan sumber daya alam, langkah-langkah inovatif harus segera dilakukan. Pengembangan infrastruktur perkotaan dan ekonomi harus diikuti dengan pengembangan infrastruktur lingkungan hidup (green infrastructure); kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan ditingkatkan melalui inovasi IPTEK dan pendekatan social budaya; pola produksi dan konsumsi diubah untuk memenuhi standar keberlanjutan; dan atmosfir demokrasi yang menjadi aset bangsa dioptimalkan sepenuh-penuhnya untuk membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup.
Kesemua aspek diatas harus diawali dengan perencanaan yang komprehensif dan didasarkan pada prinsip-prinsip keberlanjutan, dimana dalam Undang-undang telah secara spesifik diatur pets jalannya.
Untuk membantu pemenuhan mandat Undang-undang, maka berbagai bentuk strategi yang bisa dilakukan dalam kurun waktu transisi satu tahun, kurun waktu jangka menengah lima tahun, dan kurun waktu jangka panjang yang minimal mencakup masa dua puluh tahun. Strategi-strategi ini perlu dikritisi sebelum disepakati untuk dapat dilaksanakan.
Kesamaan keterbatasan yang disikapi dengan berbagai inovasi menarik dari beberapa daerah diharapkan akan menjadi sumber inspirasi mengenai bagaimana menyiapkan dan menindaklanjuti tantangan yang harus dihadapi dalam menerapkan pembangunan berkelanjutan secara umum dan penerapan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 secara khusus.
Penerapan KLHS pada Kebijakan Tata Ruang di Daerah
Penerapan Kajian Lingkungan Hidup Strategic dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya untuk mencapai tujuan-tujuan diatas yang didasarkan atas kondisi dan kebutuhan masing-masing. Oleh karena itu, implementasi perangkat-perangkat ini tidak akan berangkat sebagai sebuah beban tambahan.
Seluruh tata laksana yang diharapkan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah akan diupayakan untuk mengakomodasikan berbagai keterbatasan, fleksibel, dan tetap mengedepankan efisiensi dan efektivitas kerja. Pada intinya, perangkat-perangkat ini tidak dimaksudkan untuk mengulang pekerjaan yang serupa, menghambat proses perencanaan yang sudah berjalan, dan memperpanjang birokrasi.
Kondisi-kondisi yang dibutuhkan di daerah, seperti penyiapan organisasi dan kelembagaan, jaringan kerja, peningkatan kapasitas, sampai dengan kemungkinan-kemungkinan pemecahan masalah pendanaan akan selalu kami pertimbangkan, bahkan disiapkan untuk dapat dibuat keputusan-keputusannya. Adalah tugas kami untuk selalu memberikan pedoman bagi para hadirin sekalian.
Hasil yang akan dicapai pasti berdampak langsung pada penentuan arah kebijakan lingkungan hidup, sumberdaya alam, dan pemanfaatan ruang di tingkat Pemerintah. Diharapkan pula inspirasi akan terbentuk dan kemudian mewarnai arah kebijakan pembangunan di tingkat daerah.
Dengan bersama-sama merumuskan langkah dan strategi yang pragmatic untuk dapat secara langsung menyempurnakan persepsi dan sistem bekerja kita dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan, diharapkan akan tersebar semangat pencapaian target kesejahteraan masyarakat yang tidak mengorbankan lingkungan hidup di kalangan para talon legislatif yang sedang bersiap menghadapi pemilihan umum maupun kalangan masyarakat secara umum.
Sumber : www.menlh.go.id/klhs-penerapan-klhs-di-kebijakan-tata-ruang-sebagai-solusi-masalah-lingkungan-hidup-di-daerah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar