Rabu, 09 November 2011

Kontraktor Merasa Dirugikan

MAJENE – Pungutan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi kontraktor yang mengerjakan pembangunan jalan, trotoar, drainase masih menjadi polemik. Hal ini tentu merugikan kontraktor karena tidak ada kejelasan.


“Yang lebih mengecewakan karena ternyata ada yang tidak membayar IMB,tapi lulus melakukan pencairan,” kata salah seorang kontraktor yang enggan disebutkan namanya dengan alasan keamanan. Diamengakumenundamelakukan pencairan karena Dinas Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (DPKAD) tetap memberlakukan pungutan IMB.

“Saya bertahan tidak ingin membayar IMB karena yang dikerjakan adalah pekerjaan jalan. Lalu saya diminta mendapatkan surat keterangan ke Dinas Perumahan Pemukiman dan Kebersihan (Disperkimber). Saya ikuti anjuran itu dengan mendatangi bagian IMB.Namun, bukan diberikan surat keterangan,tapi saya dihitungkan retribusi IMB yang harus dibayar,”papar dia. 

Kepala Disperkimber Majene Effendy Gasong mengatakan, belum dapat memberikan ketegasan karena polemik itu berlangsung sebelum dia menjabat sebagai kepala Disperkimber. “Secara hukum itu tidak boleh ada pungutan IMB kepadapekerjaanjalan.Namun, itu berlangsung sebelum saya yangmenjadikepalaDisperkimber. Saya ada di Jakarta sekarang, nanti setelah kembali di Majene akan membicarakan hal ini kepada Bupati,” kata dia kepada SINDO,kemarin.

Sumber : http://www.seputar-indonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar