MAJENE – Pungutan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi kontraktor yang mengerjakan pembangunan jalan, trotoar, drainase masih menjadi polemik. Hal ini tentu merugikan kontraktor karena tidak ada kejelasan.
“Yang lebih mengecewakan karena ternyata ada yang tidak membayar IMB,tapi lulus melakukan pencairan,” kata salah seorang kontraktor yang enggan disebutkan namanya dengan alasan keamanan. Diamengakumenundamelakukan pencairan karena Dinas Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (DPKAD) tetap memberlakukan pungutan IMB.
“Saya bertahan tidak ingin membayar IMB karena yang dikerjakan adalah pekerjaan jalan. Lalu saya diminta mendapatkan surat keterangan ke Dinas Perumahan Pemukiman dan Kebersihan (Disperkimber). Saya ikuti anjuran itu dengan mendatangi bagian IMB.Namun, bukan diberikan surat keterangan,tapi saya dihitungkan retribusi IMB yang harus dibayar,”papar dia.
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar