Jumat, 02 Maret 2012

Jatuh Tempo Pembayaran PBB Tahun 2012 Mundur

Hingga saat ini tim intensifikasi PBB kota Blitar belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) bagi para wajib pajak (|WP) dari KPP Pratama Blitar. Diprediksi masih terdapat kendala tehnis sehingga pendistribusian SPPT diperkirakan molor.

Hari Wahyudi S.Sos, kepala bidang pendapatan Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kota Blitar saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPP Pratama, SPPT bagi ribuan wajib pajak di kota Blitar akan diserahkan sekitar pertengahan bulan maret ini. Berbeda dengan tahun sebelumnya, SPPT biasa diterimakan ke wajib pajak pada bulan pebruari. Kemunduran atau kemoloran pembagian SPPT akan berpengaruh pada masa jatuh tempo.

Menurut Hari, sesuai aturan yang ada, rentang pembagian SPPT dengan masa jatuh tempo sekitar enam bulan sehingga jika pembagian SPPT pada bulan maret, masa jatuh tempo pelunasan PBB diperkirakan pada 28 september 2012.

Hari juga menambahkan, besaran target capaian PBB untuk kota Blitar tahun 2012 ini juga belum ditentukan. Namun demikian Hari memprediksi adanya kenaikan mengingat Nomor Jual Objek Pajak (NJOP) PBB dari tahun ke tahun juga terus mengalami kenaikan.(ram)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar