Rabu, 22 Februari 2012

Pasar Tradisional Terancam Punah


Legalitas kepemilikan asing terhadap perusahaan ritel serta belum terakomodirnya kepentingan pasar tradisional merupakan ancaman bagi eksistensi dan keberadaan pasar tradisional sebagai penggerak perekonomian rakyat yang membumi.
Rambah mini market sampai ke pelosok desa yang terjadi saat ini, jika tidak dilakukan pembenahan dengan aturan yang jelas, dipastikan secara perlahan akan mematikan keberadaan pasar tradisional yang berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat lapis bawah sebagai rakyat yang membumi.

Hal ini tampak dari berkurangnya jumlah pengunjung secara drastis yang memanfaatkan pasar tradisional sebagai sarana pemenuh kebutuhan hidup.
Keadaan pasar tradisional yang terkesan kumuh serta minim fasilitas adalah salah satu penyebab utama beralihnya konsumen pasar tradisional ke pasar modern.
Peran serta pemerintah didalam pengembangan pasar tradisional sangat dibutuhkan. Pemerintah dengan segala kewenangannya, harus mampu berperan sebagai pengatur alokasi peran stakeholders serta penyusun regulasi.
Regulasi pasar tradisional serta pasar modern, sebaiknya mengatur tentang pembagian zona waktu, jam buka, harga barang dan jenis retailer serta peraturan perpajakan yang efisien.
Perkembangan minimarket memang sudah seharusnya didukung,selain membuka lapangan pekerjaan bagi jutaan karyawan,juga mendatangkan pajak yang cukup besar serta mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat.
Namun, jika tidak dilakukan dengan bijaksana,akan sangat berdampak buruk bagi perkembangan pasar tradisional. Pasar tradisional sebagai penggerak perekonomian rakyat kecil harus diperhatikan.
Karena persaingan antara pasar modern dan pasar tradisional tidak terbantahkan. Agar pasar tradisional dan modern dapat tumbuh dan berkembang sebagai penggerak perekonomian nasional.

Sumber : www.tubasmedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar