Kamis, 23 Februari 2012

Seluruh Peserta Jamsostek Berhak Dapat Medical Chek Up


JAKARTA, (PRLM) : PT Jamsostek (Persero) memberikan manfaat tambahan berupa pemeriksaan kesehatan keseluruhan (medical check up) kepada para peserta jaminan sosial tersebut. Hal itu sebagai bagian dari program jaminan pelayanan kesehatan (JPK). Pemberian manfaat tambahan berupa medical check up juga akan diberikan perusahaan lain yang berada di pemda-pemda lain, kata Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (23/2).


Manfaat tambahan berupa medical check up itu diberikan kepada 250 karyawan PT Graha Sarana Duta, anak perusahaan PT Telkom Indonesia Tbk, sebagai realisasi Permenaker No.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
Hotbonar mengatakan, perusahaan yang akan mendapatkan manfaat tambahan itu terlebih dahulu harus diverifikasi sesuai dengan persyaratan yang berlaku, antara lain tertib iuran dan administrasi, serta melakukan pendaftaran ulang (heregistrasi).
Hotbonar berharap, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh ikut mendukung pengembangan manfaat jamsostek tersebut. Data PT Jamsostek menyebutkan terdapat 2,6 juta tenaga kerja mengikuti program jaminan pelayanan kesehatan (JPK) dan 600.000 pekerja di antaranya berusia di atas 40 tahun yang berpotensi mendapatkan manfaat tambahan medical check up.
Keputusan memberi manfaat tambahan itu mengacu pada Keputusan Direksi No. KEP/310/102011 tertanggal 1 Desember 2011 yang mendistribusikan deviden pemerintah yang dikembalikan kepada peserta dalam bentuk pemberian manfaat tambahan kepada peserta yang memenuhi persyaratan.
Manfaat lain itu di antaranya memberi pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja dan perusahaan, serta memberi bantuan bagi tenaga kerja beserta keluarga yang membutuhkan tindakan hemodialisa (cuci darah), operasi jantung, pengobatan kanker, dan pengobatan HIV/AIDS. Dalam waktu 34 tahun, PT Jamsostek sudah membayarkan klaim JPK sebesar Rp 5,34 triliun untuk 172.614.729 kasus.
Direktur Sumber Daya Manusia PT Telkom Tbk Faisal Syam menyatakan, pemberian manfaat tambahan kepada peserta seiring dengan tujuan PT Graha Sarana Duta sebagai anak perusahaan untuk menjadikan SDM lebih sehat dan lebih produktif.
Dia berharap, PT Jamsostek tidak hanya memberi manfaat tambahan pada program JPK, tetapi juga pada program layanan lainnya seperti pada program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), dan jaminan hari tua

Sumber : www.jamsostek.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar