Senin, 13 Februari 2012

Dinkes Agam Terima 39 orang Bidan PTT


Berdasarkan surat dari Kementerian  Kesehatan RI Nomor KP.01.02.1.3.0067 tanggal 25 Januari 2012 perihal Penetapan Alokasi Formasi Bidan PTT Tahun 2012, maka sejak Senin kemarin, tanggal 13 Februari 2012 sd Rabu, 15 Februari 2012 Dinkes Agam menerima Bidan PTT untuk tahun 2012 sebanyak 39 orang dengan rincian 18 orang untuk kriteria Biasa, 14 orang kriteria Terpencil dan 7  orang untuk kriteria Sangat Terpencil.


Pendaftaran dilaksanakan pada jam kerja pukul 08.00 – 15.00 WIB bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kab. Agam Jln. Dr. Moh. Hatta Lubuk Basung. Berkas disusun dalam map warna merah masing-masing rangkap 3. Lamaran diantar langsung tanpa diwakilkan. Ujian tulis dilaksanakan hari Kamis tanggal 16 Februari 2012 jam 10.00 WIB, tempat Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Agam. Berpakaian rapi dan sopan. Dan test wawancara serta ujian praktek dilaksanakan hari Jumlat, tanggal 17 Februari 2012.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, Jangka waktu penerimaan bidan PTT  ini relatif singkat karena surat dari Kementerian Kesehatan RI baru diterima pada hari Jum’at tanggal 10 Februari 2011. Sementara hasil seleksi sudah harus diterima di Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 17 Februari 2012. Namun demikian Pihak Dinas Kesehatan telah membuat pengumuman pada hari itu juga melalui website Dinas Kesehatan Kabupaten Agam (http://dinkes.agamkab.gi.id) dan menurunkan surat ke 22 Puskesmas.

Berbeda dengan penerimaan PTT terdahulu, kali ini peserta akan mengikuti ujian tulis, test wawancara dan ujian praktek yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 dan 17 Februari 2012. Hal ini disebabkan karena alokasi bidan PTT untuk Kabupaten Agam yang relatif besar. Test wawancara menjadi sangat penting karena Pihak Dinas Kesehatan ingin melihat komitmen peserta yang mengikuti seleksi untuk bekerja  jika yang bersangkutan diterima terutama untuk daerah terpencil dan sangat terpencil. Yang pasti menurut Dr. Indra MPPM  tidak peraturan tentang pindah tugas bagi bidan PTT. Yang ada hanya mengundurkan diri. Untuk itu Dinas Kesehatan harus selektif dalam penerimaan bidan PTT ini, karena kalau ternyata ada yang mengundurkan diri nantinya, maka yang dirugikan adalah Pemerintah Daerah.

Sumber : www.dinkes.agamkab.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar