Sabtu, 17 Maret 2012

Klausul Bank Rugikan Konsumen

Jakarta - Sejumlah bank berlomba-lomba memberikan pelayanan terbaik bagi nasabahnya. Namun di balik itu, ada tindakan atau kebijakan yang justru merugikan konsumen atau nasabah itu. Hal ini diungkapakan Sudaryatmo, ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Kamis (15/3), di Jakarta.

YLKI menggelar konferensi pers bertepatan dengan World Consumer Right Day pada 15 Marete dengan tema "Campaigning for a real Choice in Financial Services".


Menurut Sudaryatmo, ada beberapa klausul bank yang bisa menjadi titik lemah pengaduan konsumen, khususnya kartu kredit, jika dalam perjalananya menemui masalah.

Klausul pertama menyebutkan bahwa semua pemegang kartu kredit memberikan persetujuan kepada bank untuk memeberikan data-data pemegang kartu kepada pihak lain dalam rangka kegiatan promosi atau untuk tujuan komersial lainnya. Dan para pemegang kartu ini akan membebaskan segala tuntutan yang timbul akibat pemberian data-data kepada pihak lain tersebut.

"Nomor kita jelas akan tersebar di mana-mana jika ini tetap berjalan," papar Sudaryatmo. Lebih jauh lagi ia mengungkapkan bahwa sangat ironis jika Bank Indonesia sebagai bank sentral tidak bisa berbuat apa-apa terhadap pelanggaran hak konsumen tersebut.

Sedangkan untuk klausul kedua yang menyebutkan bahwa konsumen tunduk pada peraturan bank, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, Sudaryatmo mengatakan bahwa konsumen akan pasrah dan menyerahkan diri pada bank. Sehingga praktek debt collector dengan klausul ini akan sah digunakan oleh pihak bank.

Sejumlah kasus menonjol dicontohkan Sudaryatmo, terkait dengan kerugian yang diderita konsumen. Antara lain, kasus bank Global, Century, IFI (dalam likuidasi), serta penjualan investasi "bodong". [WF]
Sumber :www.gatra.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar