Selasa, 31 Januari 2012

Perijinan Tenaga Kerja Asing Dapat Dilakukan Online

Perijinan dan pendataan tenaga kerja asing (TKA) saat ini dapat dilakukan melalui sistem online melalui  www.tka-online.dep­na­ker­trans.go.id sebagai langkah terobosan yang dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans).
“Sejak Januari  2012, kami su­dah memberlakukan pelayanan online yang mengubah layanan dari si­s­tem manual ke elektronik. Sistem pelayanan online ini akan meminimalisir interaksi pe­mohon dengan petugas, sehingga dapat mencegah aksi suap dan gratifikasi,” kata Sekjen Kemnakertrans Muchtar Luthfie seusai meninjau loket pelayanan TKA di kantor Kemnakertrans Jakarta.
Muchtar mengatakan hal tersebut sebagai salah satu langkah pembenahan dalam pelayanan penggunaan tenaga kerja asing yang merupakan bagian dalam reformasi birokrasi di Kemnakertrans.
“Setelah menerima hasil survei integritas pada Desember 2011, kami langsung melakukan koordinasi dan meminta KPK untuk mengawal langsung upaya-upaya perbaikan tersebut,” kata Muchtar.
Untuk mengoptimalkan pelayanan online itu, Kemnakertrans melakukan koordinasi antar instansi teknis terkait yaitu dengan pihak perbankan untuk menjamin akurasi data dan pembayaran dana kompensasi TKA.
Selanjutnya akan dilakukan kerja sama dengan Ditjen Imigrasi dan Kemenkumham untuk bersama-sama memanfaatkan data TKA dalam proses memperoleh rekomendasi visa bekerja, agar pendataan dapat dilakukan secara lebih tepat, cepat dan transparan.
“Sesuai dengan arahan dan bimbingan dari KPK, kami telah tingkatkan aspek keterbukaan informasi dalam pelayanan penggunaan TKA mengenai tata cara dan persyaratan penggunaan TKA dengan jangka waktu penyelesaian pelayanan sesuai dengan SOP,” ujar Muchtar.
Kemnakertrans juga melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat dan para pengguna TKA serta pembinaan bagi para pejabat dan petugas pengurus perijinan TKA.
Selain itu, juga dilakukan penambahan dan perbaikan sarana dan prasarana pelayanan penggunaan antara lain loket pelayanan ditambah dari 5 menjadi 10 loket, disediakan juga monitor penayangan hasil pelayanan, mesin antrean dan penambahan monitor cctv untuk memantau seluruh kegiatan pelayanan penggunaan tenaga kerja asing.
Bentuk sosialisasi lainnya adalah dengan memasang banner dan stiker anti korupsi di seluruh ruangan pelayanan dan ruang kerja dan juga ditayangkan melalui tampilan anti korupsi pada monitor pelayanan penggunaan tenaga kerja asing.
Saat ini, pihak Kemnakertrans dan KPK juga melakukan kajian menyeluruh pembenahan pelayanan publik di bidang perijinan TKA yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik sekaligus memperbaiki kembali citra pemerintah di mata masyarakat.
Data yang diterbitkan Kemnakertrans dari 1 Januari- 30 Desember 2011 terdapat 77.300 orang TKA.
Sebagian besar pekerja asing di Indonesia berasal dari China (16.149 orang), Jepang (10.927), Korsel (6.520), India (4.991), Malaysia (4.957), Amerika Serikat (4.425), Thailand (3.868), Australia (3.828), Philippina (3.820) sedangkan sisanya dari berbagai negara lain.
Sedangkan dari sisi keahlian atau jabatan, sebagian besar tenaga kerja asing itu merupakan profesional (34.763 orang), advisor/konsultan (12.761), manajer (12.505 orang), Direksi (6.511), teknisi (5.276 orang), supervisor (4.746) dan komisaris (738 orang).
Muchtar menjelaskan, dalam rangka pengendalian jumlah tenaga kerja asing setidaknya pemerintah mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain soal asas manfaat, yakni apakah penggunaan tenaga kerja asing mendorong pembukaan lapangan kerja yang luas terutama bagi pekerja lokal.
Selain itu, aspek legalitas dan kebutuhan juga menjadi pertimbangan utama bagi keberadaan pekerja dari luar negeri.
“Kalau tenaga kerja asing itu diajukan, maka kita akan lihat seberapa banyak yang dimasukkan tenaga kerja lokal. Kalau kesempatan tenaga lokal kecil, kita akan menolak,” ujar Muchtar.
Pertimbangan lain menyangkut pengembangan SDM, dalam arti apakah masuknya tenaga kerja asing itu akan memberikan kemajuan bagi pengembangan kualitas SDM lokal misalnya menyangkut alih-keterampilan dan alih-teknologi.

Sumber : http://beritasore.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar