Perda TKB (Tenaga Kerja Blitar ) mangkrak , akibat terjadi kontrofersi antara Propinsi dengan DPRD Kabupaten Blitar ,sementara pansus DPRD kehilangan "gairah" untuk membahasnya .
M. Taufik ,Ketua Baban Legislasi Daerah ( Banleg) DPRD Kabupaten Blitar mengatakan , pasca koreksi dari propnsi yang menuntut adanya perubaha total baik judul maupun esensi perda , pansus DPRD Kabupaten Blitar belum secara serius melakukan pembahasan ulang .
Perda TKB semakin tenggelam setelah DPRD Kabupaten Blitar justru disibukkan membahas sekitar 11 rancangan perda baru yang diajukan eksekutif ,diantaranya perda tentang bencana alam , dan perpindahan ibu kota . DPRD melalui Taufik berjanji untuk merampungkan PR , perda TKB meskipun tidak ada target waktu .
Perda TKB ,hasil inisiatif DPRD Kabupaten Blitar lahir akibat keprihatnan persoalan yang di hadapi para TKI/TKW khususnya diluar negeri . Di propinsi perda ini di "bongkar" , baik judul maupun esensi perda dan hanya ditekankan pada pembentukan Komisi Perlindungan TKI .Propinsi juga menilai , Peda TKB over laping dengan aturan yang lebih tinggi ,dalam bentuk Undang-Undang Tenaga Kerja .Rekomendasi propinsi ini tidak "senafas" dengan semangat anggota DPRD Kabupaten Blitar .Akibatnya membuat anggota DPRD Kabupaten Blitar " mati gaya " alias "tidak bernafsu" membongkar kembali konsep perda yang sudah diracik matang .
Ahmad Saekoni , Direktur SBMB (Serikat Buruh Migran Blitar) yang sejak awal dilibatkan dalam pembahasan Perda TKB ,pada Rabu (1/9) secara tegas menolak jika pansus DPRD Kembali membahas perda TKB dengan merubah esensi perda , meskipun propinri meminta judul dan isi perda dirubah.
Sumber : http://radiopatria.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar