Selasa, 03 Januari 2012

Kepmen Jabatan Tenaga Kerja Asing Terbit




Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing untuk mengantisipasi globalisasi sektor jasa atau sektor tenaga kerja dalam 5-10 tahun mendatang.

"Peraturan itu terbit agar tidak ada kerawanan hubungan industrial, apalagi ada TKA (tenaga kerja asing) yang menduduki jabatan tinggi bidang SDM di perusahaan," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR, Senin (12/3).
Kepmen dikeluarkan berdasarkan pasal 46 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.

Menakertrans menyebut Kepmen baru itu dikeluarkan karena masih banyak perusahaan yang masih menggunakan tenaga asing. Padahal itu mestinya sudah bisa diisi oleh orang Indonesia.

"Beberapa perusahaan masih menggunakan TKA, padahal itu kan level 3 (menengah) dalam menajemen yang bisa di isi oleh tenaga kerja Indonesia. Hal ini supaya tidak terjadi hubungan yang tidak harmonis antara misalnya bagian administrasi atau SDM dengan karyawan," kata Muhaimin.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman menambahkan selama ini terjadi salah penafsiran mengenai peraturan tersebut dalam penggunaan istilah CEO. Ia menjelaskan posisi Kepala Eksekutif Kantor yang dimaksud dalam Kepmen itu bukan posisi CEO atau manajemen paling atas. Namun, yang dilarang adalah posisi kepala kantor bidang administrasi atau personalia.

"Kepala eksekutif kantor yang dimaksud di sini, bukan CEO top managemen atau Direktur Utama. Yang dilarang itu kepala kantor bagian administrasi dan kepala SDM atau kepala kantor dalam bidang personalia dan administrasi," kata Reyna.

Ia menambahkan bahwa dalam ketentuan perundangan tidak ada istilah CEO, seperti yang dijelaskan dalam UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Dalam undang-undang itu, istilah CEO tidak diatur, bahkan dalam praktiknya istilah itu sering digunakan dan sering ditafsirkan sebagai jabatan yang paling tinggi. Padahal seharusnya jabatan tertinggi di perusahaan dijabat oleh presiden atau direktur utama berdasarkan akta pendirian perusahaan.

Setelah dilakukan pengkajian, Reyna menambahkan CEO memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap pengembangan dan implementasi strategi perusahaan. Posisi tersebut juga memiliki tugas pengambilan keputusan dan mengelola seluruh kegiatan, serta sumber-sumber di perusahaan.

"Jadi istilah CEO di perusahaan tidak dipergunakan dalam pengajuan RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing) tapi menggunakan jabatan presiden atau direktur utama," kata Reyna.

 Sumber : http://www.metrotvnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar