Selasa, 17 Januari 2012

BPOM Larang Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia melarang PT Kinocare Era Kosmetindo (Kino) mengedarkan Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga. Perintah "Larangan untuk tidak mengedarkan minuman Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga" tersebut tertuang dalam surat BPOM bernomor PW.10.01.431.02.12.0533. Surat BPOM itu ditujukan kepada PT Kino tertanggal 14 Februari 2012.
"Agar PT Kinocare segera melakukan beberapa hal. Yaitu menarik dan memusnahkan serta tidak mengedarkan Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga," tegas Sukiman Said Umar, Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplemen di Jakarta, Jumat (16/3). Sukiman menegaskan, PT Kino wajib melaporkan hasil pelaksanaan penarikan, pemusnahan, dan tidak mengedarkan Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga dalam waktu tiga bulan sejak surat dilayangkan.

"PT Kinocare wajib melaporkan hasil pelaksanaannya kepada BPOM cq Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen," kata Sukiman. Peringatan dan perintah BPOM ini berdasarkan hasil pengawasan terhadap Obat Tradisional di pasaran yang dilakukan secara periodik. Ternyata dalam pengawasan tersebut ditemukan bahwa minuman Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga yang diproduksi PT Kino menggunakan penandaan yang tidak sesuai dengan persetujuan BPOM.
Menurut Sukiman, PT Kino dengan produk Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga itu telah melanggar Permenkes No. 246/Menkes/Per/V/1990 tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional. "Berdasarkan Permenkes No. 246, pasal 30 ayat 1 butir b itu, pendaftaran obat tradisional dibatalkan apabila penandaan obat tradisional yang bersangkutan menyimpang dari yang disetujui," katanya.
Dari pantauan sampai berita ini diturunkan, produk Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga yang dimaksud masih beredar secara bebas di pasaran, baik di toko tradisional maupun di outlet modern. Ini jelas-jelas merupakan suatu pelanggaran. Sebelumnya, Tulus Abadi, Pengurus Harian YLKI beberapa waktu lalu telah mengingatkan agar BPOM segera bertindak dan menertibkan produk Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga.
“Undang-Undang Perlindungan Konsumen sangat jelas bahwa produsen yang merugikan konsumen, baik secara isi produk, tampilan, atau kemasan adalah pelanggaran. Oleh sebab itu perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam merk dagang pun bisa dituntut menggunakan UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,“ kata Tulus Abadi, di Jakarta, kemarin. (aak)
Sumber : www.indopos.co.id/index.php/index-berita-bisnis-dan-investasi/61-business-news

Tidak ada komentar:

Posting Komentar