Senin, 02 April 2012

Santunan Kematian di Kelurahan Sananwetan

Berdasarkan Peraturan Walikota Blitar Nomor 12 tahun 2011 tentang pemberian santunan kematian, maka ketentuan pemberian santunan kematian adalah sebagai berikut:
1. Setiap penduduk WNI Daerah Kota Blitar yang meninggal dunia diberikan Santunan Kematian sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
2. Pemberian santunan sebagaimana point 1 ditetapkan sebagai berikut:
a)      sebesar 100 % diberikan kepada penduduk:
  • Wajib KTP yang memiliki KTP dan masih berlaku
  • Belum wajib KTP yang memiliki akta kelahiran
  • Memiliki akta kematian dan / atau
  • Lahir Mati yang memiliki Akta Kematian tidak terlambat

b)      sebesar 60 % diberikan kepada penduduk:
  • Wajib KTP, sudah habis masa berlakunya atau tidak memiliki KTP
  • Belum wajib KTP dan tidak memiliki Akta Kelahiran
  • Memiliki Akta Kematian dan / atau
  • Lahir Mati yang memiliki akta kematian terlambat

3. Permohonan santunan kematian wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)      Kartu Tanda Penduduk atau Bukti Kependudukan lainnya baik bagi yang meninggal dunia maupun pemohon santunan / ahli waris
b)      Kartu Keluarga baik bagi yang meninggal dunia maupun bagi pemohon santunan / ahli waris
c)       Akta Kelahiran bagi yang belum wajib KTP
d)      Akta Kematian dari petugas / lembaga terkait
e)      Surat Keterangan Lahir Mati dari petugas / lembaga terkait bagi yang lahir mati
f)       Surat Keterangan dari Kelurahan jika Kartu Tanda Penduduk atau bukti kependudukan lainnya baik bagi yang meninggal dunia maupun bagi pemohon santunan / ahli waris sudah habis masa berlakunya.

4. Tata cara pembayaran santunan kematian
Permohonan pembayaran santunan kematian diajukan ahli waris melalui Kantor Kelurahan dengan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah kematian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar