1. Setiap penduduk WNI Daerah Kota Blitar yang meninggal dunia diberikan Santunan Kematian sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
2. Pemberian santunan sebagaimana point 1 ditetapkan sebagai berikut:
a) sebesar 100 % diberikan kepada penduduk:
- Wajib KTP yang memiliki KTP dan masih berlaku
- Belum wajib KTP yang memiliki akta kelahiran
- Memiliki akta kematian dan / atau
- Lahir Mati yang memiliki Akta Kematian tidak terlambat
b) sebesar 60 % diberikan kepada penduduk:
- Wajib KTP, sudah habis masa berlakunya atau tidak memiliki KTP
- Belum wajib KTP dan tidak memiliki Akta Kelahiran
- Memiliki Akta Kematian dan / atau
- Lahir Mati yang memiliki akta kematian terlambat
3. Permohonan santunan kematian wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Kartu Tanda Penduduk atau Bukti Kependudukan lainnya baik bagi yang meninggal dunia maupun pemohon santunan / ahli waris
b) Kartu Keluarga baik bagi yang meninggal dunia maupun bagi pemohon santunan / ahli waris
c) Akta Kelahiran bagi yang belum wajib KTP
d) Akta Kematian dari petugas / lembaga terkait
e) Surat Keterangan Lahir Mati dari petugas / lembaga terkait bagi yang lahir mati
f) Surat Keterangan dari Kelurahan jika Kartu Tanda Penduduk atau bukti kependudukan lainnya baik bagi yang meninggal dunia maupun bagi pemohon santunan / ahli waris sudah habis masa berlakunya.
4. Tata cara pembayaran santunan kematian
Permohonan pembayaran santunan kematian diajukan ahli waris melalui Kantor Kelurahan dengan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah kematian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar