Senin, 02 April 2012

Pengurusan KTP di Kelurahan Sananwetan

1. Persyaratan pemohon:
  • Membawa surat pengantar dari RT yang diketahui RW
  • Membawa foto berwarna ukuran 3 x 3 sebanyak 2 lembar (tahun kelahiran ganjil background/latar foto warna merah,tahun kelahiran genap warna biru)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Membawa KTP asli yang habis masa berlakunya bagi yang sudah mempunyai KTP (untuk pembaharuan) bagi yang kehilangan KTP harus menyertakan surat kehilangan dari Polsek/kepolisian setempat (dengan membawa surat pengantar dari RT domisili)
2. Tidak ada tarif/biaya untuk pelayanan KTP
3. Waktu penyelesaian pelayanan surat pengantar KTP sekitar 5 menit
4. Prosedur Pengajuan Pelayanan KTP
  • Pemohon datang langsung ke loket pelayanan Kantor Kelurahan dengan membawa syarat-syarat yang telah ditetapkan
  • Pemohon mendapatkan format KP-1 yang telah ditanda  tangani oleh lurah dan selanjutnya akan dibawa ke Kantor Kecamatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar