1. Persyaratan pemohon:
3. Waktu penyelesaian pelayanan surat pengantar KTP sekitar 5 menit
4. Prosedur Pengajuan Pelayanan KTP
- Membawa surat pengantar dari RT yang diketahui RW
- Membawa foto berwarna ukuran 3 x 3 sebanyak 2 lembar (tahun kelahiran ganjil background/latar foto warna merah,tahun kelahiran genap warna biru)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Membawa KTP asli yang habis masa berlakunya bagi yang sudah mempunyai KTP (untuk pembaharuan) bagi yang kehilangan KTP harus menyertakan surat kehilangan dari Polsek/kepolisian setempat (dengan membawa surat pengantar dari RT domisili)
3. Waktu penyelesaian pelayanan surat pengantar KTP sekitar 5 menit
4. Prosedur Pengajuan Pelayanan KTP
- Pemohon datang langsung ke loket pelayanan Kantor Kelurahan dengan membawa syarat-syarat yang telah ditetapkan
- Pemohon mendapatkan format KP-1 yang telah ditanda tangani oleh lurah dan selanjutnya akan dibawa ke Kantor Kecamatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar