Senin, 19 Maret 2012

UU Antipornografi

MUI: Satgas Anti Pornografi Terlambat
JAKARTA–Pembentukan satuan tugas (Satgas) Antipornografi dianggap Majelis Ulama Indonesia (MUI) terlambat. Mestinya, lembaga khusus tersebut sudah lama dibentuk dan bergerak. Tidak lahir di saat munculnya rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). ’’Satgas ini kan penerjemahan UU Antipornografi, sudah ditetapkan sejak tiga tahun lalu.
Lembaga ini (satgas) terlambat merespons. Akibatnya UU Antipornografi itu tak bisa beroperasi secara efektif,’’ kata Ketua MUI KH Amidhan saat menghadiri peresmian gedung Gerakan Masyarakat Peduli Akhlak Mulia (GMP-AM) di Jakarta, Minggu (18/3). Menurutnya, amanat UU Antipornografi itu memberikan sinyal pembentukan satgas antiponografi dilakukan paling lama setahun setelah ditetapkan.

Tetapi satgas itu baru dibentuk setelah tiga tahun ditetapkannya UU tersebut. Dari sisi fungsinya, lanjut dia, memang tidak ada persoalan. Sebab, pembentukan satgas itu sesuai tujuannya. Hanya dari sisi efisiensi waktu menjadi tidak optimal. ’’Kan seharusnya sudah ada yang dihasilkan, bukan baru mau bekerja,’’ tandas dia. Dia menambahkan, jika pembentukan satgas antipornografi tersebut lebih cepat, tentu pada periode tahun berikutnya sudah berbicara pada tataran penerapan.
Bukan lagi pada tataran menjelaskan kepada publik tujuan dan fungsi lembaga itu. Dari mekanisme kelembagaan, Amidhan mengakui satgas tersebut murni beranggotakan aparatur pemerintah. Dalam hal itu Menteri Koordiantor Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) sebagai pembinanya, sedangkan Menteri Agama ditempatkan sebagai ketua pelaksana harian.
’’Tidak ada masalah dengan sistematika kelembagaan. Sudah benar dan baik kok,’’ imbuhnya. Amidhan menuturkan sudah sepantasnya pemerintah menjadi pengendali terhadap segala bentuk penyimpangan di masyarakat. Serangkan pornografi itu sudah menjadi persoalan sangat membahayakan. Pemerintah berkewajiban bertindak segera.
Mengenai keterlibatan MUI, dia merasa memang tak perlu masuk struktur satgas antipornografi. Secara nyata dan terbuka MUI tak pernah membiarkan pornografi itu meluas. Berbagai kegiatan yang mengarah pada pornografi merupakan racun bagi bangsa. ’’Nggak penting MUI itu terlibat atau tidak. Tanpa ada satgas antipornografi, MUI sudah sejak dulu menyatakan perang terhadap pornografi,’’ tegasnya.
Apakah lembaga itu tak overlaping dengan lembaga penegak hukum lainnya? Amidhan merasa tak perlu dicemaskan. Semua lembaga pemerintah memiliki ruang gerak berbeda-beda. Satgas Antipornografi dirancang sebagai koordinator pemberantasan pornografi sesuai UU Antipornografi. Dengan begitu, dia melihat satgas ini bisa lebih mengefektifkan lembaga penegak hukum yang ada.
Membuat arah kebijakan lebih efisian dan efektif. Tidak lagi sporadis seperti tindakan lembaga hukum selama ini. ’’Polisi dan kejaksaan tak perlu cemas. Kan lembaga itu bisa saling koordinasi dengan satgas. Yang penting hasil kerjanya harus lebih cepat. Tidak sama saja, itu yang masalah,’’ ungkapnya. Sementara itu, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari mengatakan, anak-anak sebaiknya dijauhkan dari segala sesuatu berbau pornografi.
Sebab, anak yang kecanduan pornografi sangat membahayakan. ’’Anak tidak memiliki konsentrasi dan otaknya akan mengecil,’’ ujarnya usai membuka Gerakan Hits Without Violence (Gerakan Anak Muda Antikekerasan) di Mal Gandaria City, Jakarta, kemarin. Dalah satu dampak lain yang ditimbulkan dari kecanduan pornografi yakni terjadinya pelecehan seksual.
’’Apalagi mengunduh video porno sangat mudah, makanya perlu pengawasan atau pendampingan terhadap anak ketika mengunduh internet, sehingga dapat mengeliminir anak-anak dari masalah pornografi,’’ ujarnya. Karena itu, mantan Ketua Umum Kowani ini menambahkan, pembentukan satgas antipornografi yang bertujuan memudahkan koordinasi ini sangat penting demi menyelamatkan generasi bangsa.
Namun, derasnya arus informasi ini, termasuk konten porno, tidak bisa dibendung. Meski ribuan situs porno berhasil diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika, tetap saja bermunculan situs porno lainnya dengan kode baru lagi. ’’Intinya memang harus mengajak kepada masyarakat agar melakukan internet sehat. Perlu ada keteladanan dari orangtua juga agar anak-anak tidak menjadi pelaku sekaligus korban pornografi,’’ tutur mantan anggota Komisi VIII DPR RI ini. (rko)
Sumber : www.indopos.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar