Kamis, 15 Maret 2012

Gaji TKI di Malaysia Bakal Dinaikkan

JAKARTA - Menjelang pengiriman kembali Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia pemerintah menjanjikan gaji pekerja domestik yang akan bekerja di negeri jiran itu akan dinaikkan menjadi 808 Ringgit.

Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman Ahmadi mengatakan, Joint Task Force (JTF) berupaya untuk menaikkan gaji TKI pekerja domestik di Malaysia dari 350-400 Ringgit menjadi 700 Ringgit.


Namun majikan juga mesti membayar 108 Ringgit pada saat TKI libur sehari dalam sepekan. Jika ditotal maka TKI yang akan bekerja di Malaysia akan mendapatkan gaji 808 Ringgit atau sekitar Rp2,4 juta per orang.

Dirinya mengatakan, gaji tersebut akan berlaku untuk TKI dengan jabatan juru masak (Cook), penjaga rumah (caretaker), pengasuh anak (babysitter) dan pengasuh orang tua (caredriver).

Reyna menjelaskan, kemungkinan pengiriman TKI ke negeri jiran tersebut akan dimulai pada awal April. “JP Visa (Visa Kunjungan/Turis) tidak akan diberlakukan lagi. Kita minta visa kerja diberikan ke TKI yang sudah memiliki sertifikat kompetensi,” katanya di gedung Kemenakertrans, Kamis (15/3/2012).

Sedikitnya, untuk April nanti sudah ada 106 TKI yang sudah direkrut oleh Sembilan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dari 12 PPTKIS yang dinyatakan siap memberangkatkan TKI ke Malaysia.

Sembilan PPTKIS diantaranya PT Prayogo Prayogo, PT Dharma Kertaraharja, PT Nayaka Halyana, PT Gasindo Bualasari,PT Bintan Nirwana dan PT Sukses Mandiri Utama. Pelatihan 200 jam akan dilakukan di Balai Latihan Kerja (BLK) yang dimiliki PPTKIS dan juga daerah. Total BLK yang sudah diinventarisir saat ini mencapai 30 BLK.

Reyna menambahkan, dalam kontrak kerja yang akan direvisi, urainya, jika terjadi kasus kekerasan kepada TKI maka dapat langsung dibawah ke muka pengadilan di Malaysia dimana sebelumnya hal itu tidak diprioritaskan di kontrak lama.

Sementara, Menakertrans Muhaimin Iskandar memastikan pengiriman TKI ke Malaysia akan dilaksanakan April nanti. Penundaan ini disebabkan  adanya kesepakatan pemerintah Indonesia  dengan pemerintah Malaysia bahwa  untuk calon TKI yang akan bekerja pada sektor  domestik ke Malaysia harus mengikuti pelatihan minimal 200 jam pelajaran.

Muhaimin meminta semua stakeholder yang terkait pelaksanaan penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, yang berada di Indonesia dan Malaysia dapat saling mengawasi, mengontrol dan mengawal pelaksanaan penempatan TKI.

Sumber : http://news.okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar