Sabtu, 18 Februari 2012

Pekerja Laporkan Penyimpangan Sistem Kerja Kontrak


Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Timur menindaklanjuti laporan terkait sistem kerja kontrak atau outsourcing.
Hingga kini, Disnakertransduk Jatim telah menerima 22 laporan pekerja soal pelanggaran, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 17 Januari 2012.


Kepala Disnakertransduk Jatim Harry Soegiri di Surabaya, Kamis (18/2/2012) mengatakan, keputusan MK bahwa sistem kerja kontrak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Salah satu upaya setelah keputusan MK itu dengan membentuk satuan tugas (Satgas) dan posko pengaduan untuk menangani masalah outsourcing.
Sebanyak 22 laporan pelanggaran mengenai ketenagaan outsourcing pasca putusan MK. Dari jumlah itu, 12 pengaduan di antaranya memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, sementara empat laporan dalam proses dan lolos verifikasi.
Satgas Pengawasan Tenaga Outsourcing kata Harry sebagai langkah dari instruksi Gubernur Jatim yang tertuang dalam urat edaran tentang pengaturan pengawasan tenaga outsourcing.
Dalam surat edaran itu disebutkan satgas akan memproses penyimpangan dalam pelaksanaan sistem tenaga kerja kontrak. Berkaitan dengan ketentuan itu, penyedia dan pengguna tenaga outsourcing wajib melaksanakan sistem kerja sesuai UU 13/2003.
Pengguna tenaga kerja outsourcing harus melaporkan kegiatan tenaga dengan sistem kerja kontrak setiap tiga bulan. Selain membentuk satgas dan Unit Reaksi Cepat (URC), Disnakertransduk Jatim juga membentuk posko pengaduan bagi pekerja outsourcing.
Posko ini tersebar di 38 kabupaten/kota di Jatim. Keberadaan satgas dan posko memudahkan pekerja kontrak melaporkan pelanggaran ketenaga kerjaan, menyusul keputusan MK tersebut.

Sumber : www.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar