Kamis, 01 Desember 2011

Mau Menikah Pun Jadi Korban Koruptor

JAKARTA, KOMPAS.com Survei indeks persepsi korupsi Indonesia oleh Transparency International yang diluncurkan di Jakarta, Kamis (1/12/2011), menempatkan Indonesia di peringkat 100 dari 183 negara, bersama Argentina, Benin, Burkina Faso, Djibouti, Gabon, Madagaskar, Malawi, Meksiko, Sao Tome-Principe, Suriname, dan Tanzania.

Belum lama berselang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meluncurkan survei integritas sektor publik di Indonesia. Hasilnya, tiga kementerian yang dipimpin oleh menteri dari partai politik, yakni Kementerian Agama, Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, layanan publiknya buruk.
Gambaran buruknya layanan publik di Indonesia terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA). Mereka yang hendak mengurus administrasi pernikahan terpaksa harus menjadi korban koruptor.
Salah satu layanan publik yang disurvei KPK di daerah memang KUA, yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Deputi Penelitian dan Pengembangan KPK Doni Muhardiansyah menyebutkan, layanan publik lainnya dari Kementerian Agama yang buruk adalah pembuatan dan perpanjangan izin penyelenggaraan haji khusus alias ONH Plus.
Doni mengatakan, meski dalam aturannya pembuatan dan perpanjangan izin ini gratis, tetapi kenyataannya mereka yang datang ke Kantor Kementerian Agama harus membayar.

Sumber :  KOMPAS.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar