Rabu, 21 Maret 2012

DANA BERGULIR USAHA MENENGAH DAN KECIL MIKRO

USAHA KECIL DAN MENENGAH MELALUI PERGULIRAN DANA
TUJUAN :
1. Menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat
2. Untuk usaha menengah, kecil, mikro dan koperasi
3. Bagi lembaga usaha yang pendanaannya tidak menarik bagi lembaga keuangan bank dan non-bank
4. Pada akhirnya dapat mengurangi jumlah penduduk miskin dan mendorong pertumbuhan ekonomi

HARAPAN
1. Pengelolaan dana bergulir harus efektif sehingga bisa berkelanjutan
2. Menggunakan pendekatan bisnis atau praktik bisnis yang sehat

POLA PENGELOLAAN
1. Kementerian/lembaga menyalurkan dana bergulir kepada masyarakat (kelompok UKM, koperasi individu, usaha skala besar) selanjutnya masyarakat yang menggulirkan dana tersebut. Dana tidak dikembalikan lagi kepada Kementerian/lembaga, tetapi ADA monitoring oleh Kementerian/lembaga

2. Kementerian/lembaga menyalurkan dana bergulir kepada masyarakat (kelompok UKM, koperasi individu, usaha skala besar) selanjutnya masyarakat yang menggulirkan dana tersebut. Dana tidak dikembalikan lagi kepada Kementerian/lembaga, tetapi TIDAK ADA monitoring oleh Kementerian/lembaga

3. Kementerian/lembaga menyalurkan dana bergulir kepada masyarakat (kelompok UKM, koperasi, individu, usaha skala besar) dan selanjutnya masyarakat mengembalikan dana tersebut ke kementerian/lembaga. Kemudian kementerian/lembaga menggulirkan kembali dana bergulir kepada masyarakat lainnya.
- bekerja sama dengan bank selaku agen pengeksekusi yang memilih penerima dana bergulir, menyalurkan dana dan menanggung resiko ata ketidaktertagihan dana bergulir

4. Kementerian/lembaga menyalurkan dana bergulir kepada masyarakat, dengan atau tanpa bunga dan menagih langsung kepada masyarakat untuk disetor langsung ke kas negara

PERMASALAHAN
1. Kinerja pelayanan dan keuangan dana bergulir rendah dan tidak dapat diukur dengan jelas
2. Penatausahaan tidak baik karena tidak diakui piutang sehingga tidak diketahui berapa dana bergulir yang ada, berapa yang berpotensi macet, berapa yang macet
3. Rendahnya produktifitas dana bergulir dikarenakan persoalan internal UMKM
4. Pengelola dana bergulir di kementerian/lembaga masih beragam

PENGELOLA
1. Kementerian Koperasi dan UKM
2. Departemen Pertanian
3, Departemen Kelautan dan Perikanan
4. Departemen Pekerjaan Umum
5. Departemen Kehutana
6. Kementerian Perumahan Rakyat

PERANGKAT REGULASI YG DIBUTUHKAN
1. Perda tentang dana bergulir
2. Peraturan kepala daerah tentang organisasi pengelola dana bergulir dan sistem/prosedur pengelolaan dana bergulir

Sumber: http://www.slideshare.net/syukriy/dana-bergulir-dan-apbd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar